SIREKA memetakan, memverifikasi, dan mengelola pajak reklame secara digital — dari titik pemasangan di setiap kecamatan hingga status perizinan, dalam satu sistem terpadu.
Dari pemetaan sampai penertiban, SIREKA menyatukan seluruh proses pajak reklame dalam satu platform.
Lihat sebaran titik reklame lengkap dengan koordinat, per kecamatan hingga kelurahan, di satu peta interaktif.
Klasifikasi lengkap billboard, videotron, baliho, hingga spanduk sesuai ketentuan pajak daerah.
Pantau masa sewa, perpanjangan izin, dan riwayat pembayaran pajak untuk setiap titik reklame.
Laporan lapangan dan verifikasi warga terhubung langsung ke tim penertiban untuk tindak lanjut cepat.
Atur peran dan akses untuk admin Bapenda, petugas lapangan, hingga mitra penyedia reklame.
Ringkasan pendapatan pajak, kepatuhan, dan tren pemasangan reklame yang siap diunduh kapan saja.
Warga dan pelaku usaha dapat memeriksa status legalitas reklame di sekitar mereka, lengkap dengan kecamatan, kelurahan, dan koordinat pemasangannya.
Pemilik reklame mengajukan permohonan izin pemasangan secara daring.
Petugas Bapenda memeriksa lokasi, ukuran, dan kesesuaian titik pemasangan.
Setelah disetujui, pajak reklame dihitung dan dibayarkan sesuai kategori.
Titik reklame otomatis tampil di peta publik dan dashboard admin secara real-time.
Sejak menggunakan SIREKA, proses verifikasi reklame yang dulunya memakan waktu berminggu-minggu kini bisa diselesaikan dalam hitungan hari — datanya juga jauh lebih akurat.